Kepala Bidang Bidang Mutasi dan Promosi
Kepala Bidang Mutasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pengangkatan serta pemindahan Aparatur Sipil Negara;
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :
- Mengatur persiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja bidang mutasi dan promosi;
- Mengevaluasi kebijakan dan penyusunan bahan petunjuk teknis mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara;
- Merencanakan operasional pembinaan dan petunjuk pelaksanaan serta administrasi mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara;
- Mengatur persiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara;
- Merencanakan operasional dalam rangka pelaksanaan kepangkatan Aparatur Sipil Negara dan pengangkatan pejabat fungsional;
- Mengatur penetapan kenaikan gaji berkala dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara;
- Mengatur persiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang mutasi dan promosi;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir
Kepala Sub Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir mempunyai tugas :
- Memberi petunjuk dalam proses usulan mutasi dan promosi jabatan;
- Merencanakan kegiatan persiapan bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan seleksi terbuka;
- Memberi petunjuk yang berhubungan dengan mutasi jabatan untuk dipertimbangkan oleh Baperjakat dan Panitia Seleksi;
- Membuat laporan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) dan panitia seleksi untuk mendapat persetujuan Bupati;
- Merencanakan kegiatan dan memproses keputusan bagi pejabat dalam mutasi dan promosi jabatan dan seleksi terbuka;
- Memberi petunjuk dalam pengelolaan penempatan pegawai sesuai dengan kompetensinya;
- Merencanakan kegiatan untuk penelitian dan penyelesaian administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan mutasi pegawai;
- Memberi petunjuk dalam penyusunan pedoman pola dan pengembangan karier;
- Memberi petunjuk untuk memproses administrasi pengukuhan calon Aparatur Sipil Negara;
- Membuat laporan kegiatan mutasi, pengembangan karir dan promosi;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Kepala Sub Bidang Kepangkatan
Kepala Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas :
- Memberi petunjuk dalam memproses administrasi data kepegawaian dan membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara;
- Memberi petunjuk dalam pemprosesan dan pengadministrasian keputusan kenaikan pangkat;
- Membuat laporan hasil kegiatan kenaikan pangkat pada setiap periode per tahun;
- Memberi petunjuk dalam pengadminstrasian perhitungan masa kerja;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Kepala Sub Bidang Pengangkatan dan Penggajian
Kepala Sub Bidang Pengangkatan dan Penggajian mempunyai tugas :
- Membuat daftar penjagaaan kenaikan gaji berkala Aparatur Sipil Negara;
- Memberi petunjuk pemprosesan kenaikan gaji berkala
- Membuat laporan hasil kegiatan kenaikan gaji berkala;
- Memberi petunjuk pemprosesan usul pengangkatan dalam jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum;
- Memberi petunjuk pemprosesan administrasi calon Aparatur Sipil Negara menjadi Aparatur Sipil Negara;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.