Breaking News
Home / PROFIL / TUPOKSI / TUPOKSI BIDANG MUTASI DAN PROMOSI

TUPOKSI BIDANG MUTASI DAN PROMOSI

Kepala Bidang Bidang Mutasi dan Promosi

Kepala Bidang Mutasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pengangkatan serta pemindahan Aparatur Sipil Negara;

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :

  1. Mengatur persiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja bidang mutasi dan promosi;
  2. Mengevaluasi kebijakan dan penyusunan bahan petunjuk teknis mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara;
  3. Merencanakan operasional pembinaan dan petunjuk pelaksanaan serta administrasi mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara;
  4. Mengatur persiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara;
  5. Merencanakan operasional dalam rangka pelaksanaan kepangkatan Aparatur Sipil Negara dan pengangkatan pejabat fungsional;
  6. Mengatur penetapan kenaikan gaji berkala dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara;
  1. Mengatur persiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang mutasi dan promosi;
  2. Mengevaluasi kinerja bawahan;
  3. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir
Kepala Sub Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir mempunyai tugas :

  1. Memberi petunjuk dalam proses usulan mutasi dan promosi jabatan;
  2. Merencanakan kegiatan persiapan bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan seleksi terbuka;
  3. Memberi petunjuk yang berhubungan dengan mutasi jabatan untuk dipertimbangkan oleh Baperjakat dan Panitia Seleksi;
  4. Membuat laporan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) dan panitia seleksi untuk mendapat persetujuan Bupati;
  5. Merencanakan kegiatan dan memproses keputusan bagi pejabat dalam mutasi dan promosi jabatan dan seleksi terbuka;
  6. Memberi petunjuk dalam pengelolaan penempatan pegawai sesuai dengan kompetensinya;
  7. Merencanakan kegiatan untuk penelitian dan penyelesaian administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan mutasi pegawai;
  8. Memberi petunjuk dalam penyusunan pedoman pola dan pengembangan karier;
  9. Memberi petunjuk untuk memproses administrasi pengukuhan calon Aparatur Sipil Negara;
  10. Membuat laporan kegiatan mutasi, pengembangan karir dan promosi;
  11. Mengevaluasi kinerja bawahan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bidang Kepangkatan
Kepala Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas :

  1. Memberi petunjuk dalam memproses administrasi data kepegawaian dan membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara;
  2. Memberi petunjuk dalam pemprosesan dan pengadministrasian keputusan kenaikan pangkat;
  3. Membuat laporan hasil kegiatan kenaikan pangkat pada setiap periode per tahun;
  4. Memberi petunjuk dalam pengadminstrasian perhitungan masa kerja;
  5. Mengevaluasi kinerja bawahan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 Kepala Sub Bidang Pengangkatan dan Penggajian
Kepala Sub Bidang Pengangkatan dan Penggajian mempunyai tugas :

  1. Membuat daftar penjagaaan kenaikan gaji berkala Aparatur Sipil Negara;
  2. Memberi petunjuk pemprosesan kenaikan gaji berkala
  3. Membuat laporan hasil kegiatan kenaikan gaji berkala;
  4. Memberi petunjuk pemprosesan usul pengangkatan dalam jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum;
  5. Memberi petunjuk pemprosesan administrasi calon Aparatur Sipil Negara menjadi Aparatur Sipil Negara;
  6. Mengevaluasi kinerja bawahan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.