Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun konsep penyusunan Peraturan Daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
- Menyelenggarakan perencanaan pengembangan kepegawaian daerah;
- Menyusun konsep kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
- Membina pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan penetapan pensiun Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan penetapan gaji, tunjangan, kesejahteraan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Membina pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Membina pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada Aparatur Sipil Negara;
- Menyelenggarakan pengembangan kompetensi pegawai, pendidikan pelatihan dan fasilitasi lembaga profesi Aparatur Sipil Negara;
- Menyelenggarakan pengelolaan Sistem Aplikasi Informasi Kepegawaian Daerah;
- Mengevaluasi kinerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.