Breaking News
Home / PROFIL / TUPOKSI / TUPOKSI KEPALA BADAN

TUPOKSI KEPALA BADAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun konsep penyusunan Peraturan Daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
  2. Menyelenggarakan perencanaan pengembangan kepegawaian daerah;
  3. Menyusun konsep kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
  4. Membina pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  5. Menyelenggarakan penetapan pensiun Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  6. Menyelenggarakan penetapan gaji, tunjangan, kesejahteraan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  7. Membina pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  8. Membina pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada Aparatur Sipil Negara;
  9. Menyelenggarakan pengembangan kompetensi pegawai, pendidikan pelatihan dan fasilitasi lembaga profesi Aparatur Sipil Negara;
  10. Menyelenggarakan pengelolaan Sistem Aplikasi Informasi Kepegawaian Daerah;
  11. Mengevaluasi kinerja bawahan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.