Breaking News
Home / PROFIL / TUPOKSI / TUPOKSI SEKRETARIAT

TUPOKSI SEKRETARIAT

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. mengatur penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program dan anggaran kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur daerah;
  2. mengatur pengelolaan  verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  3. mengatur pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dalam perlengkapan, pengelolaan aset dan dokumentasi;
  4. mengatur pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;
  5. mengevaluasi kinerja bawahan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  2. merencanakan program dan kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  3. merencanakan kegiatan anggaran beserta perubahannya sesuai dengan kebutuhan;
  4. merencanakan kegiatan penyusunan pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan;
  5. membuat laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan akuntabilitas kinerja, laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dan laporan realisasi anggaran sesuai rencana dan program kerja;
  6. membuat laporan dan mengevaluasi hasil kegiatan bagian perencanaan;
  7. mengevaluasi kinerja bawahan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  2. memberi petunjuk dalam menghimpun dan menyiapkan bahan untuk keperluan anggaran belanja rutin dan kegiatan kantor;
  3. membimbing pengaturan pelaksanaan dan penggunaan anggaran;
  4. merencanakan kegiatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  5. merencanakan kegiatan kebutuhan anggaran, perubahan dan Laporan Keuangan;
  6. membimbing dan memberi petunjuk pelaksanaan pembuatan dan penyusunan daftar gaji pegawai;
  7. membuat laporan dan mengevaluasi hasil kegiatan bagian keuangan;
  8. mengevaluasi kinerja bawahan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan
Kepala Sub. Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  2. merencanakan program dan kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  3. merencanakan kegiatan anggaran beserta perubahannya sesuai dengan kebutuhan;
  4. merencanakan kegiatan penyusunan pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan;
  5. membuat laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan akuntabilitas kinerja, laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dan laporan realisasi anggaran sesuai rencana dan program kerja;
  6. membuat laporan dan mengevaluasi hasil kegiatan bagian perencanaan;
  7. mengevaluasi kinerja bawahan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.