SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)
- Surat pengantar dari instansi
- Photo copy SK CPNS dilegalisir oleh yang berwenang
- Photo copy SK PNS dilegalisir oleh yang berwenang
- Photo copy STTPL dilegalisir oleh yang berwenang
- Pas photo hitam putih ukuran 2×3 cm sebanyak 4 lembar
- Masing – Masing Berkas Dibuat Rangkap 2 (Dua)
JIKA HILANG
- Surat pengantar dari instansi
- Photo copy Kartu Pegawai lama
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Photo copy SK CPNS dilegalisir oleh yang berwenang
- Photo copy SK PNS dilegalisir oleh yang berwenang
- Photo copy STTPL dilegalisir oleh yang berwenang
- Pas photo hitam putih ukuran 2×3 cm sebanyak 4 lembar
- Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)
SYARAT – SYARAT PENGAJUAN KARTU SUAMI (KARSU) DAN KARTU ISTRI (KARIS)
- Surat pengantar dari instansi
- Photo copy SK PNS dilegalisir oleh yang berwenang
- Photo copy SK Pangkat terakhir dilegalisir oleh yang berwenang
- Photo copy Surat Nikah dilegalisir oleh yang berwenang
- Laporan Perkawinan pertama untuk perkawinan Sesuai dengan lampiran I-A Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/Se/1983 Tanggal : 26 April 1983
- Photo berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 4 Lembar
- Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)
SYARAT – SYARAT PENGAJUAN CUTI
- Anak Lampiran I.b Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017.
- Surat Permohonan yang bersangkutan.
- Surat Pengantar dari Instansi.
- Surat Pelimpahan Tugas
- Fotocopy SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir dan SK Jabatan (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
- Fotocopy bukti setor Umroh / Haji (untuk cuti yang digunakan Ibadah Umroh/ Haji)
- Surat Keterangan Sakit dari Dokter (untuk cuti sakit).
- Surat Keterangan Kehamilan/ Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Bidan (untuk cuti melahirkan).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ( untuk cuti Melahirkan )
SYARAT – SYARAT PENGAJUAN IZIN CERAI
- Surat Pengantar dari Instansi.
- Fotocopy SK PNS, SK terakhr.
- Fotocopy Surat Nikah.
- Fotocopy KTP Suami/Istri dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat penasehat perkawinan dan perceraian dari KUA.
- Surat panggilan menghadap dari instansi
- Berita Acara Pemeriksaan atasan langsung.
- SK PNS, SK terakhir Suami/Istri jika tergugat PNS, TNI atau Polri
- Surat rekomendasi dari kesatuan jika tergugat TNI atau Polri
SYARAT-SYARAT IZIN BELAJAR DILUAR JAM DINAS/TUGAS BELAJAR
- Surat Permohonan Dari Yang Bersangkutan
- Pengantar Dari Atasan Langsung / Kepalaorganisasi Perangkat Daerah.
- Asli Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah / Pimpinan Perguruan Tinggi (Universitas)
- Asli Jadwal Kuliah Harus Diluar Jam Dinas
- Foto Copy Kartu Mahasiswa
- Foto Copy Sk. Capeg/Sk.Terakhir/Sk. Jabatan
- Foto Copy Skp Tahun Terahir Dilegalisir
- Foto Copy Ijazah Terahir Yang Telah Dilegalisir
- Uraian Tugas Yang Bersangkutan Dari Kantor / Kepala Dinas
- Rekomendasi Tertulis Dari Atasan / Kepala Dinas Menyetujui Untuk Mengikuti Tugas Belajar.
- Surat Pernyataan Biaya Pendididkan Ditanggung Sendiri Oleh Yang Bersangkutan Di Ketahui Oleh Atasan/Kepala Dinas (Bermaterai 10.000)
- Surat Pernyataan 5 Point (Bermaterai 10.000)
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum.
- Fotokopi Surat Keputusan Akreditasi Ban Pt (Dileglisir).
- Analisis Jabatan (Anjab)
Masing-Masing Rangkap 2 (Dua) Dilegalizir Pejabat Berwenang
TUGAS BELAJAR
+
- Surat Pernyataan Bersedia Bertugas Ketempat Semula Setelah Selesai Pendidikan
- Surat Persetujuan Mengikuti Pendidikan Dari Pimpinan Unit Kerja
- Pengumuman Dari Universitas Yang Diikuti Apabila Yang Bersangkutan Dinyatakan
Masing-Masing Rangkap 2 (Dua) Dilegalizir Pejabat Berwenang
KRITERIA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN SATYALENCANA KARYA SATYA
- Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukan kesetiaan, pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinannya sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lain.
- Telah memenuhi syarat masa kerja terus menerus dan tidak terputus:
- Sekurang-kurangnya 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
- Sekurang-kurangnya 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
- Sekurang-kurangnya 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
- Yang dimaksud masa kerja diatas adalah masa kerja dihitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya
- Berakhlak dan berbudi pekerti baik,
- Selama kedinasan tidak pernah melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara.
- Persyaratan administrasi pengusulan untuk jenis usul Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun adalah sebagai berikut :
- Asli Daftar Riwayat Hidup yang ditanda tangan oleh yang bersangkutan dan atasan langsung dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun saat dibuat (format terlampir).
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Fungsional terakhir atau Surat Keputusan Jabatan Struktural terakhir yang telah dilegalisir (Jika ada);
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
- Asli surat pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditanda tangani oleh Pejabat Struktural Esselon II (format terlampir).
Tata Cara Pengajuan Satyalencana Karya Satya
TATA CARA PENGISIAN E-Filling LHKPN
Cek disini