Breaking News
Home / LAYANAN / BIDANG PENILAIAN KINERJA APARATUR DAN PENGHARGAAN

BIDANG PENILAIAN KINERJA APARATUR DAN PENGHARGAAN

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. Photo copy SK CPNS dilegalisir oleh yang berwenang
  3. Photo copy SK PNS dilegalisir oleh yang berwenang
  4. Photo copy STTPL dilegalisir oleh yang berwenang
  5. Pas photo hitam putih ukuran 2×3 cm sebanyak 4 lembar
  6. Masing – Masing Berkas Dibuat Rangkap 2 (Dua)

JIKA HILANG

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. Photo copy Kartu Pegawai lama
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Photo copy SK CPNS dilegalisir oleh yang berwenang
  5. Photo copy SK PNS dilegalisir oleh yang berwenang
  6. Photo copy STTPL dilegalisir oleh yang berwenang
  7. Pas photo hitam putih ukuran 2×3 cm sebanyak 4 lembar
  8. Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)

 

SYARAT – SYARAT PENGAJUAN KARTU SUAMI (KARSU) DAN KARTU ISTRI (KARIS)

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. Photo copy SK PNS dilegalisir oleh yang berwenang
  3. Photo copy SK Pangkat terakhir dilegalisir oleh yang berwenang
  4. Photo copy Surat Nikah dilegalisir oleh yang berwenang
  5. Laporan Perkawinan pertama untuk perkawinan Sesuai dengan lampiran I-A Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/Se/1983 Tanggal :  26 April 1983
  6. Photo berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 4 Lembar
  7. Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)

 

SYARAT – SYARAT PENGAJUAN CUTI

  1. Anak Lampiran I.b Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017.
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan.
  3. Surat Pengantar dari Instansi.
  4. Surat Pelimpahan Tugas
  5. Fotocopy SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir dan SK Jabatan (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
  6. Fotocopy bukti setor Umroh / Haji (untuk cuti yang digunakan Ibadah Umroh/ Haji)
  7. Surat Keterangan Sakit dari Dokter (untuk cuti sakit).
  8. Surat Keterangan Kehamilan/ Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Bidan (untuk cuti melahirkan).
  9. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ( untuk cuti Melahirkan )

 

SYARAT – SYARAT PENGAJUAN IZIN CERAI

  1. Surat Pengantar dari Instansi.
  2. Fotocopy SK PNS, SK terakhr.
  3. Fotocopy Surat Nikah.
  4. Fotocopy KTP Suami/Istri dan Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat penasehat perkawinan dan perceraian dari KUA.
  6. Surat panggilan menghadap dari instansi
  7. Berita Acara Pemeriksaan atasan langsung.
  8. SK PNS, SK terakhir Suami/Istri jika tergugat PNS, TNI atau Polri
  9. Surat rekomendasi dari kesatuan jika tergugat TNI atau Polri

 

SYARAT-SYARAT IZIN BELAJAR DILUAR JAM DINAS/TUGAS BELAJAR 

  1. Surat Permohonan Dari Yang Bersangkutan
  2. Pengantar Dari Atasan Langsung / Kepalaorganisasi Perangkat Daerah.
  3. Asli Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah / Pimpinan Perguruan Tinggi (Universitas)
  4. Asli Jadwal Kuliah Harus Diluar Jam Dinas
  5. Foto Copy Kartu Mahasiswa
  6. Foto Copy Sk. Capeg/Sk.Terakhir/Sk. Jabatan
  7. Foto Copy Skp Tahun Terahir Dilegalisir
  8. Foto Copy Ijazah Terahir Yang Telah Dilegalisir
  9. Uraian Tugas Yang Bersangkutan Dari Kantor / Kepala Dinas
  10. Rekomendasi Tertulis Dari Atasan / Kepala Dinas Menyetujui Untuk Mengikuti Tugas Belajar.
  11. Surat Pernyataan Biaya Pendididkan Ditanggung Sendiri Oleh Yang Bersangkutan Di Ketahui Oleh Atasan/Kepala Dinas (Bermaterai 10.000)
  12. Surat Pernyataan 5 Point (Bermaterai 10.000)
  13. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum.
  14. Fotokopi Surat Keputusan Akreditasi Ban Pt (Dileglisir).
  15. Analisis Jabatan (Anjab)

Masing-Masing Rangkap 2 (Dua) Dilegalizir Pejabat Berwenang

 

TUGAS BELAJAR

+

  1. Surat Pernyataan Bersedia Bertugas Ketempat Semula Setelah Selesai Pendidikan
  2. Surat Persetujuan Mengikuti Pendidikan Dari Pimpinan Unit Kerja
  3. Pengumuman Dari Universitas Yang Diikuti Apabila Yang Bersangkutan Dinyatakan

Masing-Masing Rangkap 2 (Dua) Dilegalizir Pejabat Berwenang

 

KRITERIA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN SATYALENCANA KARYA SATYA

  1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukan  kesetiaan, pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinannya sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap  pegawai lain.
  2. Telah memenuhi syarat masa kerja terus menerus dan tidak terputus:
  • Sekurang-kurangnya 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
  • Sekurang-kurangnya 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
  • Sekurang-kurangnya 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
  • Yang dimaksud masa kerja diatas adalah masa kerja dihitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil  sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya
  1. Berakhlak dan berbudi pekerti baik,
  2. Selama kedinasan tidak pernah melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara.
  3. Persyaratan administrasi pengusulan untuk jenis usul Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun adalah sebagai berikut :
    1. Asli Daftar Riwayat Hidup yang ditanda tangan oleh yang bersangkutan dan atasan langsung dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun saat dibuat (format terlampir).
    2. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai  Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir;
    3. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Fungsional terakhir atau Surat Keputusan Jabatan Struktural terakhir yang telah dilegalisir (Jika ada);
    4. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
    5. Asli surat pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat  dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditanda tangani oleh Pejabat Struktural Esselon II (format terlampir).

Tata Cara  Pengajuan Satyalencana Karya Satya

 

TATA CARA PENGISIAN E-Filling LHKPN

Cek disini