Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dalam bidang penyusunan rencana program kegiatan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
- Merencanakan operasional penyusunan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
- Merencanakan operasional pembinaan dan pedoman serta koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
- Mengatur persiapan analisis kebutuhan diklat, penyiapan bahan pengajaran, alat instruksional serta menyusun laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
- Mengatur koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah;
- Mengevaluasi dan memonitoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, mempunyai tugas :
- Merencanakan kegiatan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan prajabatan meliputi pra-pradiklat, in-indiklat, dan pasca diklat;
- Memberi petunjuk dalam penetapan kriteria persyaratan calon peserta serta pemanggilan bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- Merencanakan kegiatan pembuatan buku pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Merencanakan kegiatan kebutuhan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, III, IV meliputi sebelum pelatihan (pra-diklat), pelaksanaan palatihan (in-diklat) dan sesudah pelatihan (pasca diklat);
- Mendistribusikan tugas dalam mempersiapkan segala administrasi mulai pendaftaran, seleksi, penerimaan dan keikutsertaan serta pengembalian aparatur mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
- Mendistribusikan tugas dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Membimbing proses pembuatan Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STTPP);
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Kepala Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Teknis
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas :
- Merencanakan kegiatan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis kepegawaian;
- Memberi petunjuk, menerima dan mendaftarkan serta meneliti kelengkapan persyaratan calon peserta pendidikan dan pelatihan teknis;
- Merencanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis meliputi sebelum pelatihan (pra-diklat), pelaksanaan palatihan (in-diklat) dan sesudah pelatihan (pasca diklat);
- Merencanakan kegiatan penerimaan calon praja (IPDN) dan berkoordinasi dengan unit dan instansi terkait;
- Merencanakan kegiatan penyusunan bahan kebijakan teknis dan rencana penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintah, penyelenggaraan pengembangan kompetensi, serta pembinaan, pengkoordinasian, fasilitas, pemantauan, evaluasi dan pelapor pengembangan kompetensi inti bagi pejabat administrasi;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional mempunyai tugas :
- Merencanakan kegiatan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional kepegawaian;
- Memberi petunjuk serta meneliti kelengkapan persyaratan calon peserta pendidikan dan pelatihan fungsional;
- Merencanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan fungsional meliputi sebelum pelatihan (pra-diklat), pelaksanaan palatihan (in-diklat) dan sesudah pelatihan (pasca diklat);
- Merencanakan kegiatan kerjasama antar lembaga, pendidikan formal dan pendidikan kepamongprajaan dalam rangka pengembangan pendidikan dan pelatihan;
- Merencanakan kegiatan bantuan biaya pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara dan mahasiswa tugas belajar;
- Merencanakan kegiatan ujian dinas dan penyesuaian ijazah pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.