Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dalam bidang pembinaan, pengayoman, dan pemberian sanksi kepegawaian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan, Kantor dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Merencanakan operasional program kerja bidang pembinaan dan informasi kepegawaian;
- Mengatur rencana dan program pembinaan kepegawaian;
- Mengatur pembinaan dan berkoordinasi dengan instansi lain bagi aparatur yang melanggar disiplin;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Pembinaan Kepegawaian dan Pensiun
Kepala Sub Bidang Pembinaan Kepegawaian dan Pensiun, mempunyai tugas :
- Merencanakan kegiatan untuk menyusun peraturan daerah, keputusan Bupati dan petunjuk teknis lainnya sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan kepegawaian;
- Memberi petunjuk tentang kedudukan hukum aparatur meliputi hukuman, sanksi, dan lain-lain;
- Merencanakan kegiatan untuk menyusun peraturan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis kedisiplinan aparatur;
- Membimbing aparatur sipil negara dalam rangka pembinaan kesejahteraan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian;
- Mendistribusikan tugas dalam rangka penyampaian data pegawai meliputi pensiun dini, batas usia pensiun dan pensiun janda duda;
- Membuat laporan tentang usul permintaan tabungan perumahan dan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi
Kepala Sub Bidang Perizinan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Membuat laporan validasi data kepegawaian dengan sistem komputerisasi;
- Membimbing penyusunan file dan dokumentasi aparatur sebagai laporan database kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Merencanakan kegiatan untuk pengembangan sistem informasi kepegawaian secara komputerisasi;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Arsip Kepegawaian
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Merencanakan kegiatan pemberkasan arsip Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Memberikan petunjuk pemilahan dan pemberkasan arsip;
- Membuat laporan, penelusuran dan pelestarian arsip;
- Memberi petunjuk untuk menyimpan, menata dan menemukan kembali arsip sesuai dengan sistem tertentu;
- Merencanakan kegiatan pengadaan, perawatan / pemeliharaan arsip;
- Merencanakan kegiatan penyusutan arsip dan lain-lain;
- Mengevaluasi kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya