Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dalam bidang pengadaan, data dan informasi serta fasilitasi profesi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengadaan dan Informasi melaksanakan fungsi :
- merumuskan kebijakan pengadaan dan informasi;
- menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
- menyelenggarakan pengadaan PNS dan PPPK;
- memverifikasi databasse informasi kepegawaian;
- mengkoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;
- memfasilitasi lembaga profesi ASN;
- mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan dan pengelolaan informasi;
- mengevaluasi kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Pengadaan
Kepala Sub Bidang Pengadaan melaksanakan tugas :
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan;
- menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan;
- mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan;
- mengevaluasi kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Kepala Sub Bidang Data dan Informasi
Kepala Sub Bidang Data dan Informasi melaksanakan tugas :
- merencanakan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
- mengelola sistem informasi kepegawaian;
- menyusun data kepegawaian;
- mengevaluasi sistem informasi kepegawaian;
- mengevaluasi kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN
Kepala Sub Bidang Status Kepegawaian melaksanakan tugas :
- merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
- mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
- mengkoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan;
- mengevaluasi kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.